Juknis atau Petunjuk Tekhnis Dana Alokasi Khusus untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa pada tahun 2016, tertuang dalam Permendikbud No 81 Tahun 2015.
DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Kabupaten/kota penerima alokasi DAK SD/SDLB, dapat memilih kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pedidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan memperhatikan proporsi alokasi DAK yang memenuhi rentang 40% sampai dengan 60% untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan hingga mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan sekolah.
(4) Proporsi kegiatan sarana pendidikan:
a. koleksi perpustakaan sebesar ± 50%;
b. media pendidikan sebesar ± 30%; dan
c. peralatan pendidikan sebesar ± 20%; dari jumlah proporsi yang dipilih untuk kegiatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada
DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Kabupaten/kota penerima alokasi DAK SD/SDLB, dapat memilih kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pedidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan memperhatikan proporsi alokasi DAK yang memenuhi rentang 40% sampai dengan 60% untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan hingga mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan sekolah.
(4) Proporsi kegiatan sarana pendidikan:
a. koleksi perpustakaan sebesar ± 50%;
b. media pendidikan sebesar ± 30%; dan
c. peralatan pendidikan sebesar ± 20%; dari jumlah proporsi yang dipilih untuk kegiatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada
No comments