Dapodik Ingatkan Bahwa Tunjangan Sertifikasi Tak Mengalir Begitu Saja


Cukup banyak syarat sebenarnya bagi seorang PTK berhak menerima tunjangan profesi/sertifikasi, yang pastinya si PTK sudah memiliki sertfikat pendidik, namun tak cukup hanya disitu syarat lain JJM linear dengan sertifikat sertifikasinya minimal 24 jam, apakah cukup hanya demikian ada syarat baru lagi Penilian Kinerja Guru jadi syarat penerima tunjangan sertifikasi, belum lagi jika kita harus berbicara rasio siswa juga akan menjadi syarat kedepannya bagi Guru untuk berhak menerima tunjangan tambahan tersebut, apabila terjadi kekurangan di salah satu syarat hasilnya jelas tak bakal layak menerima tunjangan populer didunia pendidikan ini.

Pertanyaan yang mendasar yang banyak tidak diketahui oleh si penerima tunjangan, karena kebanyakan hanya tahu uang sertifikasi mesti masuk rekening karena merasa diri sudah mengajar sesuai ketentuan, namun kurang sadar data tersebut diambil dari mana siapa penginput datanya, seperti apa cara kerjanya, bagaimana pula kesejahteraannya. seakan panggang jauh dari api.

Pada proses input data si operator lah pemegang peran, apakah dia mengetahui cara inputnya serta kadang kita merasa juga ada saja kendala dalam penggunaan aplikasi dapodikdas nya kemana si OPS ini bertanya? bagaimana kegelisahan hatinya seandainya data yang diinputkan nya ini tidak valid, jawaban yang pasti mesti kuliah di Facebook lalu bagaimana jika tak memiliki FB dengan fasilitas internet yang minim maka si OPS mesti gunakan "ilmu teng-teng" tengak-tengok kanan dan kiri.

Begitu getir perjuangan mereka setelah data dikirimkan, mereka lagi yang periksa pada Lembar Info PTK hasil sinkronisasi dapodikdas di verifikasi apakah valid atau tidak jika tidak alamat akan melakukan revisi kembali, si Operator ini tak hanya bekerja siang bahkan malam pun mesti harus siaga.
Dapodik Ingatkan Bahwa Tunjangan Sertifikasi Tak Mengalir Begitu Saja

Data pokok pendidikan dari namanya saja sudah ketahuan bahwa ini data utama didunia pendidikan, buat berbagai acuan tak hanya aneka tunjangan, BOS,BSM,UN dsb seperti berita berita yang dilansir dari laman Dikdas Kemdikbud akan manfaat dapodik.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyediakan berbagai informasi terkait guru. Melalui aplikasi Dapodik, di sebuah daerah dapat diketahui jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS, guru yang tersertifikasi dan belum, bahkan jumlah guru yang akan pensiun.

Dapodik menyediakan informasi tentang kebutuhan guru,” kata Budy Irawan salah satu OPS di Kecamatan Haruai, saat menjawab pertanyaan dari para guru.

lanjut Budy, data tersebut juga dapat mengetahui  dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. “Melalui Dapodik, dapat diketahui pula jumlah dan nama sekolah di sebuah daerah, nama guru, nama siswanya, jumlah rombongan belajar, dan jumlah ruang kelasnya,” ungkapnya.

Setelah ada Dapodik, pembayaran tunjangan profesi didasarkan data. “Apakah seorang guru mengajar 24 jam, ditunjukkan dengan data di mana sekolah tempatnya mengajar, di rombel mana, siapa saja siswanya, dan mengajar bidang studi apa. Ini sistem yang kami kembangkan,” jelasnya.
.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPT.Inspeksi Pendidikan Kecamatan Haruai, Rakhman Riadi Ikhsan,M.Pd, juga mengungkapkan peran penting operator sekolah sebagai ujung tombak kegiatan penjaringan data. Sayangnya, kesejahteraan operator tak sedikit diabaikan oleh sekolah maupun. Ia berharap sekolah maupun dewan guru memperhatikan mereka.
"Kalau cair tunjangan, tolong ingat OPS" wanti-wantinya disela beberapa pertemuan KKKS maupun Kegiatan Kelompok Kerja Guru.
No comments