Komite Sekolah Antara Harapan Ideal Dan Realita

Komite Sekolah Antara Harapan Ideal Dan Realita
Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah / Madrasah. Komite Sekolah / Madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Komite Sekolah / Madrasah merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.

Tugas & Fungsi Komite Sekolah
1. Memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, dan pengawasan
pendidikan (PP No.17/2010, Pasal 196 ayat 1)
2. Memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan
pendidikan ((PP No.17/2010, Pasal 196 ayat 3)

Kondisi Saat Ini
1. Komite Sekolah belum berperan maksimal sebagai mitra sekolah
2. Pengurus Komite Sekolah didominasi oleh unsur birokrasi, misalnya guru menjadi bendahara
Komite Sekolah (Ketentuan dalam PP anggota Komite Sekolah terdiri atas orangtua/wali peserta
didik minimal 30%, tokoh masyarakat 30%, dan tokoh pendidikan 30%).
3. Ketentuan dalam PP mengatur SK Komite Sekolah diterbitkan oleh Kepala Sekolah.
4. Fungsi Komite Sekolah dalam melaksanakan pengawasan belum berjalan sebagaimana
mestinya, masih ada komite sekolah yang dimanfaatkan oleh Kepala Sekolah tidak sesuai
dengan fungsinya.
5. Komite Sekolah belum banyak dilibatkan dalam kegiatan akademik dan manajemen sekolah,
misalnya dalam penyusunan RAPBS, penggunaan BOS, dsb.
No comments