Kriteria Kelulusan dan Fungsi Sejati Ujian Sekolah Dijabarkan Ka.UPT Kecamatan Haruai

Kompetensi riil peserta didik harus diakui tak bisa hanya dilihat dari hasil ujian sekolah yang akan menjadi penentu kelulusan. Perlu beragam cara penilaian kelas agar informasi mengenai capaian peserta didik lebih lengkap. Ujian Sekolah merupakan salah satu kriteria penentuan kelulusan dan memang proporsinya lebih kecil dibandingkan dengan penilaian kelas.

Namun Ujian Sekolah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting yang tak bisa untuk kita lupakan keberadaanya. sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.    pemetaan mutu Satuan Pendidikan;
b.    dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.    penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan
d.    pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan

Ini Fungsi Sejatinya Ujian Sekolah
Rakhman Riadi Ikhsan,M.Pd didampingi Siswoyo,M.Pd 
Hal tersebut disampaikan oleh Rakhman Riadi Ikhsan, M.Pd (Kepala UPT.Inspeksi Pendidikan Kecamatan Haruai) saat menjadi Nara sumber pada acara sosialisasi Ujian Sekolah yang diselenggarakan Dinas Pendidikan melalui Dikdas Kabupaten Tabalong, Gedung Sarabakawa (14/5)
Kriteria kelulusan peserta didik pada ujian sekolah secara rinci disampaikan oleh pria yang pernah menjabat pengawas Diklamen ini,
"Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M.
Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup:
nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan
nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M
." Kata Rakhman

 Ia juga menambahkan, "Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memeroleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan lulus US/M"
lanjutnya lagi
"Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI.
Kriteria peserta didik memeroleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan
" Ujarnya!

Acara yang bertajuk Sosialisasi Ujian Sekolah Tahun pelajaran 2014/2015 Dinas Pendidikan yang digawangi oleh Dikdas Kabupaten Tabalong ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Tabalong.

Ujian Sekolah merupakan amanat UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan Pasal 58 ayat (2)
Merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan standar Kompetensi lulusan (Pasal (1) ayat (1) Permendikbud no 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD,SDLB, Program Paket A/ULA

Guru sebenarnya sudah terbiasa dengan penilaian lokal sekolah sehingga tidak perlu ada proyek untuk memasuki perubahan yang akan ada. Sekolah cukup membuat komitmen bersama untuk melaksanakan sistem penilaian sekolah yang obyektif dan berprinsip pada potensi anak dan komprehensif demikian acara berjalan dengan lancarnya pada kegiatan sosialisasi tersebut.

No comments