Download Juknis DAK Tahun 2016 Untuk SD Dan SDLB

Juknis atau Petunjuk Tekhnis Dana Alokasi Khusus untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa pada tahun 2016, tertuang dalam Permendikbud No 81 Tahun 2015.

DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Juknis DAK 2016 Untuk SD Dan SDLB
Kabupaten/kota penerima alokasi DAK SD/SDLB, dapat memilih kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pedidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan memperhatikan proporsi alokasi DAK yang memenuhi rentang 40% sampai dengan 60% untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan hingga mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan sekolah.

(4) Proporsi kegiatan sarana pendidikan:
a. koleksi perpustakaan sebesar ± 50%;
b. media pendidikan sebesar ± 30%; dan
c. peralatan pendidikan sebesar ± 20%;
dari jumlah proporsi yang dipilih untuk kegiatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada

No comments