Penataan Dan Pemerataan Guru PNS Ini Formula UPT.IP Haruai

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan. Komposisi guru adalah perbandingan jumlah guru dalam satuan pendidikan sesuai dengan rombongan belajar atau mata pelajaran yang diampu sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.

Suatu satuan pendidikan harus memiliki guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor sesuai dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Penataan Dan Pemerataan Guru PNS Ini Formula UPT.IP Haruai
dikonfirmasi saat pertemuan Aula Djahri Darman Disdik Tabalong 02/04, Kepala UPT.Inspeksi Pendidikan Kecamatan Haruai Rakhman Riadi Ikhsan. menjelaskan tentang bagaimana proses dan formula apa yang akan dilakukan untuk wilayah binaannya?.
"Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan."

Lanjutnya lagi, "Kekurangan guru adalah kondisi dimana jumlah guru yang ada lebih sedikit dari yang dibutuhkan. Kelebihan guru adalah kondisi dimana jumlah guru yang ada lebih banyak dari yang dibutuhkan".
dalam hal ini kami dari UPT. Inspeksi Pendidikan Kecamatan Haruai akan mengolah data sebaik mungkin secara khusus dari amanat Pemerintah Daerah kita yang secara langsung disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. ungkap pria yang juga salah satu pakar TIK di Kabupaten Tabalong ini.

Program Penataan dan Pemerataan Guru ini kita ketahui bersama
Dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS dengan dasar Peraturan Bersama adalah Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Catatan Penting bagi Pemerintah Kabupaten Kota
Dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, pemerintah kabupaten/kota memiliki tugas sebagai berikut.

1.    Menyusun produk  hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk  hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
2.    Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
3.    Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
4.    Penyediaan Peta Guru yang menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di wilayah kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
5.    Pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan;
6.    Penyediaan dana pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;

Bagi Satuan Pendidikan atau Sekolah
Dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS satuan pendidikan memiliki tugas sebagai berikut.
1.    Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS di satuan pendidikannya;
2.    Menghitung dan menganalisis kebutuhan guru di satuan pendidikannya;
3.    Melaporkan kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di satuan pendidikannya ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

Formula Penghitungan kebutuhan guru SD, Rumus penghitungan jumlah kebutuhan guru kelas
KGK = ∑K x 1 Guru
Rumus penghitungan jumlah guru agama dan penjaskes:

Keterangan:
KGK     = Kebutuhan Guru Kelas
JTM        = Jumlah Jam Tatap Muka Perminggu
∑K         = Jumlah Kelas
KGA/P    = Kebutuhan Guru Agama/Penjaskes
MP            = Alokasi jam Mata Pelajaran Perminggu pada mata pelajaran agama/penjaskes di satu tingkat
24        = Jam wajib mengajar Perminggu
1,2,3,4,5 dan 6= Tingkat 1,2,3,4,5 dan 6

Pertimbangan sisi humanis juga jadi perhitungan tersendiri, seperti aspek keluarga, usia, maupun senioritas serta menjauhkan dari unsur like dan dislike. dalam penataan dan pemerataan guru ini agar ideal dari yang kita harapkan semua.
1 comment
Unknown

Mudahan Pemkabnya juga support

Reply