DATA NOMINATIF GURU DAN KARYAWAN UPTIP KEC. HARUAI

Mendikbud baru Prof. Muhadjir Effendi sedang menyusun pedoman agar kegiatan guru yang lain seperti kursus, pelatihan, dan ekstrakurikuler bisa di hitung menjadi tambahan waktu mengajar. Dia menegaskan kewajiban 24 jam guru  mengajar akan tetap. Namun kalau guru tidak mencukupi 24 jam maka perlu ada pengganti penugasan lain yang tidak harus berupa mengajar mata pelajaran serupa di lain sekolah. Jadi artinya kursus, pelatihan, atau ekstrakurikuler itu bisa untuk mencukupi kekurangan jam mengajar. Dengan akan diberlakukannya kebijakan baru ini guru akan lebih fokus pada perkembangan individu siswa.
Selain fokus pada kegiatan belajar mengajar di sekolah, guru juga tidak boleh abai terhadap data dirinya. Secara berkala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong melalui UPT Inpeksi Pendidikan Kecamatan Haruai mendata keadaan guru dan pegawai yang ada di bawah binaannya dalam bentuk data Nominatif  Guru dan Karyawan UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Haruai yang meliputi 2 wilayah Kecamatan yaitu kecamatan Haruai dan kecamatan Upau. Namun dalam hal ini terdapat banyak kelemahan-kelemahan dimana waktu yang tersedia untuk pendataan biasanya sangat sedikit sehingga akurasi data menjadi tidak terlalu valid. Untuk itu kami minta bantuan dari Bapak dan Ibu guru untuk memantau data dirinya masing-masing melalui Data Nominatif yang akan kami bagikan di bawah ini.
Data nominatif  biasanya digunakan untuk penilaian Kinerja PNS, mutasi, promosi, diklat diklat dan lain sebagainya. Untuk itu  UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Haruai memerlukan data yang tepat dan akurat agar guru tidak merasa dirugikan karena kesalahan yang tidak seharusnya terjadi. Jadi mari kita bersama-sama mengoreksi  Data Nominatif yang sudah kami kirim melalui blog ini.

No comments